Sistem kinerja unggulan Indonesia masih berlaku untuk ASN. ASN juga dikenal sebagai instrumen sipil nasional, dan merupakan peran utama yang mendorong birokrasi pemerintahan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi, pemerintah telah mengesahkan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perangkat Perdata Nasional, menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. . 5/2014 merupakan bagian dari rencana reformasi birokrasi, yang bertujuan untuk mengubah birokrasi pemerintahan Indonesia dari birokrasi berbasis aturan menjadi pemerintahan yang dinamis.
Undang-undang nomor 5 Mei 2014 membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN, termasuk memberikan perjanjian kerja (PPPK) kepada Pegawai Negeri untuk menciptakan suasana baru dalam pemerintahan, dari cara pengelolaan pribadi yang hanya menggunakan catatan kepengurusan PNS hingga perubahan. Lembaga-lembaga nasional sebagai SDM yang mengelola SDM sebagai aset milik negara diyakini harus dikelola, dihargai dan dikembangkan dengan baik, reward and punishment yang lebih tegas berbasis kinerja, dan peningkatan perlindungan ASN dari campur tangan politik, dari penekanan yang besar pada senioritas dan Metode peringkat sistem karir jarak pendek diubah menjadi sistem karir terbuka, mengutamakan kompetisi ASN dan kemampuan untuk mempromosikan dan mengisi posisi.
Guna memastikan terlaksananya sistem penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan, maka dibentuklah Komite Instrumen Sipil Nasional (KASN) untuk melaksanakan penerapan norma-norma dasar ASN, kode etik dan perilaku pegawai ASN, serta pengawasan atas penerapan sistem penilaian kinerja dalam kebijakan dan manajemen ASN. . KASN berhak mengawasi setiap tahapan proses seleksi publik untuk mengisi posisi kepemimpinan senior (JPT). Selain itu, KASN juga diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu instansi telah menerapkan sistem evaluasi kinerja dalam pengelolaan ASN instansi tersebut, sehingga terhindar dari seleksi publik.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Merit System, kalian bisa mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP lho. Webinar ini memiliki tema “IMPLEMENTASI SISTEM MERIT MENUJU SMART ASN 2024” . Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 06 November 2020. Webiar ini juga diisi oleh beberapa pakar – pakar kompeten dibidang nya. Seperti Drs. Teguh Widjinarko, MPA (Deputi SDM aparatur Kemenpan RB), Tasdik Kinanto, S.H., M.Hum (Wakil ketua komisi ASN), Drs. Wisnu Zaroh, M.Si (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), dan Drs. Slamet Santoso, M.Si (Dosen Departemen Administrasi Publik UNDIP). Untuk mendaftar webinar tersebut klik https://docs.google.com/forms/d/1RKapQXY9c5VfOOR5A6N8lglsCufJS6cpUKIXrJFvP3o/viewform?edit_requested=true #UNDIP https://undip.ac.id

Komentar
Posting Komentar