#CERITAKUDIUNDIP #UNDIPJAYA
Dalam kegiatan transaksi penggunaan atau pembelian barang dan jasa biasa nya nilai yang akan dibayarkan akan dilakukan pemotongan pajak. Nilai yang di berikan oleh pedagang atau vendor biasanya telah disetujui oleh pembeli atau pemesan.
Pajak Pada Pembelian Barang
Nah untuk pembelian barang biasanya nya akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang nilai nya ini adalah 10% dari harga. Nah nilai pajak tersebut akan ditagihkan kepada pembeli. Contoh dari penambahan PPN 10% adalah pajak restoran, pajak pembelian alat elektronik dan lain-lain.
Pajak pada Penggunaan Jasa-Alat
Sama dengan pembelian barang, dalam penggunaan jasa juga demikian, akan dikenakan biaya PPN sebesar 10%. Namun kebanyakan penggunaan jasa tidak claim menggunakan PPN. Hal ini karena perusahaan tersebut belum koroporasi (belum memiliki badan usaha) atau milik pribadi, maka biasanya diberikan opsional kepada pelanggan. Namun untuk jasa biasanya akan wajib dilakukan pemotongan PPh 23 final sebesar 2.5% jika memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiliki NPWP. Nah jasa ini biasanya adalah jasa persewaan seperti transportasi.
Pajak pada Penggunaan Jasa-Manusia
Saat ada nya event yang diselenggarakan dan mengundang beberapa jasa narasumber untuk mengisi acara tersebut, biasanya narasumber akan dikenakan pemotongan pakak sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan sebesar 3% jika tidak memiliki NPWP. Nah hal ini biasanya untuk menggunakan jasa MC, narasumber kegiatan dll.

Komentar
Posting Komentar